SISTEM
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem
Operasional Deposito Untuk Pegawai Bank dan Nasabah Istimewa Dosen Pengampu:
Gita Danupranata, S.E, M.M.
DisusunOleh :
Sarah Juniastuti (20140730004)
Muhammad Hasman (20140730005)
Tami Pratamia Putri (20140730014)
Nisa Isna Aufiya (20140730024)
Eko Wahyudi
Sarifudin (20140730046)
EPI
- A
PRODI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN
AKADEMIK 2014/2015
A. Pendahuluan
Bagi para ibu rumah tangga, produk simpanan
berupa deposito ini sering kali menjadi alternatif tabungan yang ideal. Karena
deposito memiliki jangka waktu. Seperti halnya tabungan, hal yang sering
menjadi pertimbangan untuk memilih produk deposito adalah bunga yang ditawarkan
deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa. Secara pengertian, deposito
adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya
bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil
sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya
lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito,
maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.
Deposito merupakan salah satu tempat bagi
nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik
deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan setiap
imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para
deposan merupakan bunga yang tertinggi, jikan dibandingkan dengan simpanan giro
atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana yang
mahal.Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang
yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang
relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank
dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan
penyaluran kredit.
B. Pengertian Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang
penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu
saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito
tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut
sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan. Bunga deposito
umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga tabungan. Ini karena uang
kamu akan dikunci selama jangka waktu tertentu, sehingga pihak bank merasa
perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada
rekening tabungan. Hal inilah yang menjadi daya tarik dari deposito.
Deposito secara harfiah adalah salah satu
bentuk sistem penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan
misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode
tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.
Seperti yang tercantum pada perundangan-undangan Indonesia No.10 tahun 1998
yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi
“Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan bank”. Sebenarnya deposito
merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada
jangka waktu penarikannya,. Selain itu dalam jangka waktu tersebut bunga yang
dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini
umumnya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan
deposito ini sangat menggiurkan. Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh
nasabah atau dideposito kan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito
ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang
tidak hanya berguna namun juga membuahkan hasil.
C. Jenis-Jenis Simpanan Deposito
Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan
terdiri dari beragam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Masing-masing jenis deposito memiliki keunggulan tersendiri, sehingga deposan
dapat memilih sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang
ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Deposito Berjangka.
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu
tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang
telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap
bagi nasabah selama usia kontrak. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik
perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama
seseorang atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya
sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan
bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka
waktu) sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun
non tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenakan pajak terhadap
bunga yang diterimanya. Penarkan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank
tertentu dikenakan penalty rate (denda). Untuk menarik minat para deposan
biasanya bank menyediakan berbagai insentif atau bonus. Bonus diberikan untuk
jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Bonus dapat berupa,
special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun bonus
lainnya seperti, hadiah atau cenderamata lainnya. Jumlah nominal deposito
berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat misalnya Rp. 5000.000,-
(lima juta rupiah). Deposito berjangka juga memiliki batas-batas minimal yang
harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bonus juga
dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Perhitungan
penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum.
Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam
valuta asing yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman. Disamping
diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam
mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas),
biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Disamping diterbitkna dalam mata uang
rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan
oleh bank devisa.
2.
Sertifikat Deposito
Pengertian menurut Pasal 1 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “sertifikat
deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan
karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito
berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dialihkan. Dari
pengertian di atas maka dapat diperbandingkan bentuk deposito berjangka dengan
sertifikat deposito tersebut, diantaranya adanya kelebihan-kelebihan sertifikat
deposito , yaitu bunga diberikan secara diskonto atau dibayarkan di muka oleh
bank bank penerbitnya dan dapat diperdagangkan. Adapun di Indonesia sertifikat
deposito tersebut semula diatur penerbitannya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/UPUM dan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 17/44/KEP/DIR tertanggal 22 Oktober 1984. Namun, sejak
dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 21/27/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 tentang
penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, maka
persetujuan tersebut tidak diperlukan lagi.
3.
Deposit On Call Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).38 Pencairan bunga dilaukan
pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan
terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
D. Mekanisme Deposito Bank
1.
Deposito memiliki jangka
waktu.
Penggunaan jangka waktu ini memiliki
pengertian lama waktu anda menginvestasikan dana anda di bank yang di pilih.
Ada beberapa jangka waktu deposito di perbankan di Indonesia, yaitu 1, 3, 6,
dan 12 bulan. Dalam ketentuannya, deposito yang dibuka hanya dapat dicairkan
pada waktu jatuh tempo. Maksudnya, apabila anda membuka deposito 1 bulan pada
tanggal 12 Maret 2015, maka tanggal jatuh tempo anda dapat mencairkan deposito
tersebut adalah 12 April 2015. Dan apabila anda mencairkan deposito tersebut
bukan pada waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan dengan denda besar
sesuai yang telah ditentukan dan diberitahukan oleh bank di awal pembukaan.
2.
Deposito dibagi menjadi
beberapa jenis yang terdiri dari :
a.
Berdasarkan perpanjangan
·
Deposito ARO (Authomatic
Roll Over). Deposito jenis ini memiliki pengertian dapat diperpanjang secara
otomatis setelah waktu jatuh tempo datang. Dengan adanya pengertian jenis ini
dapat mempermudah nasabah yang ingin memperpanjang deposito tanpa harus datang
ke bank pembuka.
·
Deposito Non ARO.
Artinya, deposito ini tidak dilakukan perpanjangan secara otomatis oleh sistem.
Deposito akan cair pada saat jatuh tempo datang
b.
Penempatan bagi hasil
Deposito
·
Deposito Kapitalisir.
Deposito jenis ini menempatkan kembali bagi hasil yang diterima dari hasil
investasi ke dalam rekening deposito. Sehingga, besar dana yang akan
didepositokan semakin besar. Kekurangan dari sistem ini adalah anda tidak dapat
menerima dan menggunakan langsung bagi hasil deposito yang anda punya.
·
Deposito Non Kapitalisir.
Deposito jenis ini menempatkan bagi hasil dari deposito yang anda buka pada
rekening utama ataupun rekening yang telah ditentukan. Sehingga, anda dapat
langsung merasakan dan menggunakan dana yang anda dapatkan.
3.
Bagi hasil yang anda
terima akan lebih besar dibandingkan anda membuka tabungan biasa. Namun tidak
menutup kemungkinan untuk beberapa jenis tabungan di beberapa bank tertentu,
bagi hasil yang anda terima akan lebih besar dibandingkan deposito yang anda
buka.
4.
Akad yang digunakan dalam
pembukaan deposito adalah Akad Mudharabah.
E. Fungsi dan Manfaat Deposito
Fungsi deposito dapat dibagi dalam dua bagian yaitu:
1.
Fungsi Intern
Maksudnya fungsi deposito ini sangat
strategis dalam membantu kegiatan operasional bank khususnya ruang lingkup bank
itu sendiri. Jenis simpanan ini merupakan salah satu sumber utama modal bank
yang praktis penggunaannya karena mempunyai limit waktu. Deposito ini bagi
suatu bank berfungsi untuk memenuhi kebutuhan modal suatu bank, dan disamping
itu juga membantu menjaga posisi likuiditas bank. Kebutuhan akan modal kerja
suatu bank harus selalu dipenuhi setiap saat sehubungan dengan salah satu
fungsi utamanya yakni sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat
dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit.
2.
Fungsi Ekstern
Fungsi ekstern ini dikaitkan dengan fungsi
yang ada diluar perusahaan bank yakni sebagai lembaga yang bergerak dalam
bidang jasa yang memeperlancar arus pembayaran uang. Dalam upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional diharapkan lembaga perbankan dapat berperan dalam
mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah
peningkatan perkembangan erekonomian nasional maupun internasional yang
senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas, untuk itu bank
harus mampu menghadapi persaingan yang sehat dan efisien. Depositi ini merupakan
sarana penghimpunan dana dalam jumlah yang besar, dengan demikian pemerintah
sangat mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk menanamkan dana yang lebih
ini melalui deposito demi meununjang pembangunan yang senantiasa membutuhkan
dana yang relatif besar.
·
Manfaat deposito adalah
sebagai berikut:
Setiap bank tentunya menginginkan memperoleh
simpanan masyarakat dalam jumlah yang besar, dengan banyaknya simpanan
masyarakat di bank, maka bank akan dapat memenuhi kebutuhan dari nasabah yang
dapat memberikan lebih banyak pinjaman kepada mereka yang membutuhkan.
Persaingan yang tajam menuntut setiap bank
dapat mencari dan memperoleh cara yang khusus serta menarik simpanan masyarakat
ini. Dana deposito ini disamping bermanfaat dalam pembiayaan aktifitas bank,
juga berguna untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
F.
Ciri Khas Deposito
Hal lain yang perlu Anda ketahui dari
deposito adalah ciri-ciri deposito. Hal ini diperlukan untuk mengenali manfaat
serta resiko yang mungkin terjadi ketika Anda nanti sudah memutuskan untuk
berinvestasi pada produk jenis ini. Berikut ini adalah ciri khas deposito yang
harus Anda ketahui :
1)
Minimal Setoran
Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka
rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama
kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan.
Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar
Rp5 juta. Akan tetapi setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing.
2)
Jangka Waktu Simpanan
Seperti yang telah diuraikan di awal tadi,
deposito memiliki jangka waktu simpanan. Dan simpanan tidak bisa diambil
sebelum jangka waktu tersebut. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi
untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka
waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan
bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda
memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan
memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan
sulit untuk mengambil simpanan tersebut (ada biaya penalti). Maka dari itu jika
simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka
waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. Deposito ini sangat cocok bagi Anda
yang kesulitan untuk menabung. Dengan memanfaatkan deposito maka Anda akan
kesulitan jika ingin ‘boros’ karena ada aturan jangka waktu tersebut dan tidak
bisa mengambil simpanan seenaknya.
3)
Pencairan Dana
Berhubungan dengan jangka waktu seperti
dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti
tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah
ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu
tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat
keuntungan menjadi tidak maksimal.
4)
Bunga Deposito
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut
sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal
inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang
menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang
perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus
disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, besaran
suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
5)
Risiko Rendah
Deposito dikatakan menjadi produk simpanan
yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat
tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota
LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang
dari Rp2 miliar dan suku bunganya
maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang
nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS
tidak akan menjamin dana deposito milik Anda.
6)
Deposito Sebagai Jaminan
Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang
belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang
bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan
bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan
deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita
ketahui seperti tanah atau rumah.
7)
Produk Kena Pajak
Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi,
keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan
pajak yang besarnya sampai 20 persen.
FLOWCHART PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO PEGAWAI
KETERANGAN FLOWCHART
PEMBUKAAN DEPOSITO PEGAWAI :
Langkah pembuatan rekening terdiri dari 2
tahap. Yaitu tahap pertama adalah membuka terminal dan masuk ke menu
operasional sistem aplikasi deposito. Serta tahap kedua yaitu pengisian data
nasabah dan jenis rekening deposito. Langkah-langkah selengkapnya dijelaskan
dibawah ini :
a) Membuka terminal dan
masuk ke menu operasional.
· Membuka terminal dan menu
operasional. Proses pembukaan rekening dimulai dengan membuka terminal pada
menu utama oleh teller dengan menggunakan staff id dan password yang sudah ditentukan
sebelumnya. Menu yang dipilih adalah no 2 yaitu membuka terminal.
·
Setelah staff id dan
password diisi dengan benar, masuk ke sub menu operasional dan pilih no 4 yaitu
menu costumer service yang menyediakan fasilitas untuk pembukaan rekening deposito.
· Memasukkan nama akhir
dari nasabah yang akan membuka rekening deposito. Sistem aplikasi akan
menanyakan apakah nama tersebut merupakan nasabah lama yang sudah mempunyai
nomor rekening sebelumnya atau nasabah baru. Jika nasabah tersebut adalah
nasabah baru yang belum mempunyai nomor rekening deposito sebelumnya maka isi
lah dengan mengetik huruf Y. Jika proses pembukaan rekening dibatalkan maka
diisi dengan huruf N.
b)
Pengisian data nasabah
dan jenis rekening deposito.
· Tahap ini meliputi
pengisian data mengenai identitas nasabah dan penjelasan mengenai rekening
depositonya.
·
Periksa kembali apakah
data yang di input sudah benar. Ketik Y jika sudah benar.
FLOWCHART PEMBUKAAN
DEPOSITO NASABAH ISTIMEWA
KETERANGAN FLOWCHART
PEMBUKAAN DEPOSITO NASABAH ISTIMEWA :
·
Tahap pertama yaitu :
1. Pegawai Bank pergi menuju
Kantor atau suatu Instansi untuk menemui nasabah istimewa untuk melakukan
pembukaan deposito.
2. Ketika di kantor seorang
pegawai bank bertemu dengan satpam. Kemudian satpam tersebut mengarahkan
pegawai bank ke Receptionist.
3. Pegawai bank menemui
Receptionist dan membuat perjanjian untuk bertemu dengan nasabah yang
bersangkutan. Lalu, pegawai bank yang menyesuaikan waktu dengan nasabah.
·
Tahap kedua yaitu :
1.
Pegawai Bank pergi
kembali menuju kantor atau instansi untuk menemui nasabah istimewa yang
sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu.
2. Lalu, pegawai bank
menemui receptionist. Kemudian receptionist menghubungi pimpinan bahwasannya
ada tamu yang ingin bertemu.
3.
Setelah itu, pegawai di
arahkan menuju ruangan pimpinan oleh receptionist.
4. Pegawai bank bertemu
dengan pimpinan dan melakukan penawaran produk perbankan salah satunya
Deposito.
5. Setelah pegawai bank
berhasil meyakinkan nasabah (pimpinan perusahaan), maka nasabah akan dibimbing
untuk mengunakan salah satu produk yang ditawarkan untuk mendepositokan uangnya
kepada salah satu BANK yang di yakinkan oleh pegawai bank.
6. Lalu pegawai bank
mengurus semua kelengkapan dan membawa semua berkas-berkas ke kantor bank.
7. Setelah semua kelengkapan
dianggap benar dan lengkap, maka transaksi pun berjalan dengan lancar, lalu
pegawai kembali lagi ke kantor atau intasi tempat nasabah berada untuk
menjelaskan memberikan berkas-berkas yang sudah selsai di urus ke pada nasabah.
Dan akhirnya pegawai pun berhasil mendapatkan nasabah istimewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar