Kamis, 10 Maret 2016

Sistem Operasional Bank Syariah : Sistem Operasional Deposito Untuk Pegawai Bank dan Nasabah Istimewa



SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Deposito Untuk Pegawai Bank dan Nasabah Istimewa Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E, M.M.

                                   DisusunOleh :
                                Sarah Juniastuti             (20140730004)
                                Muhammad Hasman      (20140730005)
                                Tami Pratamia Putri       (20140730014)
                                Nisa Isna Aufiya            (20140730024)
                                Eko Wahyudi Sarifudin  (20140730046)

EPI - A
         
PRODI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2014/2015



A.    Pendahuluan
Bagi para ibu rumah tangga, produk simpanan berupa deposito ini sering kali menjadi alternatif tabungan yang ideal. Karena deposito memiliki jangka waktu. Seperti halnya tabungan, hal yang sering menjadi pertimbangan untuk memilih produk deposito adalah bunga yang ditawarkan deposito lebih tinggi dari pada tabungan biasa. Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan.
Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jikan dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana yang mahal.Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.

B.     Pengertian Deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang bisa ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidaklah demikian. Kalau kamu memaksa untuk menarik uang atau dana tersebut sebelum waktu jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan. Bunga deposito umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga tabungan. Ini karena uang kamu akan dikunci selama jangka waktu tertentu, sehingga pihak bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal inilah yang menjadi daya tarik dari deposito.
Deposito secara harfiah adalah salah satu bentuk sistem penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. Seperti yang tercantum pada perundangan-undangan Indonesia No.10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan bank”. Sebenarnya deposito merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada jangka waktu penarikannya,. Selain itu dalam jangka waktu tersebut bunga yang dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini umumnya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan deposito ini sangat menggiurkan. Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh nasabah atau dideposito kan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak hanya berguna namun juga membuahkan hasil.

C.     Jenis-Jenis Simpanan Deposito
Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan terdiri dari beragam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito memiliki keunggulan tersendiri, sehingga deposan dapat memilih sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat adalah sebagai berikut :
1.      Deposito Berjangka. Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap bagi nasabah selama usia kontrak. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenakan pajak terhadap bunga yang diterimanya. Penarkan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda). Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif atau bonus. Bonus diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Bonus dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun bonus lainnya seperti, hadiah atau cenderamata lainnya. Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat misalnya Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah). Deposito berjangka juga memiliki batas-batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bonus juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Perhitungan penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa.
2.      Sertifikat Deposito Pengertian menurut Pasal 1 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dialihkan. Dari pengertian di atas maka dapat diperbandingkan bentuk deposito berjangka dengan sertifikat deposito tersebut, diantaranya adanya kelebihan-kelebihan sertifikat deposito , yaitu bunga diberikan secara diskonto atau dibayarkan di muka oleh bank bank penerbitnya dan dapat diperdagangkan. Adapun di Indonesia sertifikat deposito tersebut semula diatur penerbitannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/UPUM dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 17/44/KEP/DIR tertanggal 22 Oktober 1984. Namun, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/27/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, maka persetujuan tersebut tidak diperlukan lagi.
3.      Deposit On Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).38 Pencairan bunga dilaukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

D.    Mekanisme Deposito Bank
1.      Deposito memiliki jangka waktu.
Penggunaan jangka waktu ini memiliki pengertian lama waktu anda menginvestasikan dana anda di bank yang di pilih. Ada beberapa jangka waktu deposito di perbankan di Indonesia, yaitu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Dalam ketentuannya, deposito yang dibuka hanya dapat dicairkan pada waktu jatuh tempo. Maksudnya, apabila anda membuka deposito 1 bulan pada tanggal 12 Maret 2015, maka tanggal jatuh tempo anda dapat mencairkan deposito tersebut adalah 12 April 2015. Dan apabila anda mencairkan deposito tersebut bukan pada waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan dengan denda besar sesuai yang telah ditentukan dan diberitahukan oleh bank di awal pembukaan.
2.      Deposito dibagi menjadi beberapa jenis yang terdiri dari :
a.       Berdasarkan perpanjangan
·         Deposito ARO (Authomatic Roll Over). Deposito jenis ini memiliki pengertian dapat diperpanjang secara otomatis setelah waktu jatuh tempo datang. Dengan adanya pengertian jenis ini dapat mempermudah nasabah yang ingin memperpanjang deposito tanpa harus datang ke bank pembuka.
·         Deposito Non ARO. Artinya, deposito ini tidak dilakukan perpanjangan secara otomatis oleh sistem. Deposito akan cair pada saat jatuh tempo datang
b.      Penempatan bagi hasil Deposito
·         Deposito Kapitalisir. Deposito jenis ini menempatkan kembali bagi hasil yang diterima dari hasil investasi ke dalam rekening deposito. Sehingga, besar dana yang akan didepositokan semakin besar. Kekurangan dari sistem ini adalah anda tidak dapat menerima dan menggunakan langsung bagi hasil deposito yang anda punya.
·         Deposito Non Kapitalisir. Deposito jenis ini menempatkan bagi hasil dari deposito yang anda buka pada rekening utama ataupun rekening yang telah ditentukan. Sehingga, anda dapat langsung merasakan dan menggunakan dana yang anda dapatkan.
3.      Bagi hasil yang anda terima akan lebih besar dibandingkan anda membuka tabungan biasa. Namun tidak menutup kemungkinan untuk beberapa jenis tabungan di beberapa bank tertentu, bagi hasil yang anda terima akan lebih besar dibandingkan deposito yang anda buka.
4.      Akad yang digunakan dalam pembukaan deposito adalah Akad Mudharabah.

E.     Fungsi dan Manfaat Deposito
Fungsi deposito dapat dibagi dalam dua bagian yaitu:
1.      Fungsi Intern
Maksudnya fungsi deposito ini sangat strategis dalam membantu kegiatan operasional bank khususnya ruang lingkup bank itu sendiri. Jenis simpanan ini merupakan salah satu sumber utama modal bank yang praktis penggunaannya karena mempunyai limit waktu. Deposito ini bagi suatu bank berfungsi untuk memenuhi kebutuhan modal suatu bank, dan disamping itu juga membantu menjaga posisi likuiditas bank. Kebutuhan akan modal kerja suatu bank harus selalu dipenuhi setiap saat sehubungan dengan salah satu fungsi utamanya yakni sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit.
2.      Fungsi Ekstern
Fungsi ekstern ini dikaitkan dengan fungsi yang ada diluar perusahaan bank yakni sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang jasa yang memeperlancar arus pembayaran uang. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional diharapkan lembaga perbankan dapat berperan dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan perkembangan erekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas, untuk itu bank harus mampu menghadapi persaingan yang sehat dan efisien. Depositi ini merupakan sarana penghimpunan dana dalam jumlah yang besar, dengan demikian pemerintah sangat mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk menanamkan dana yang lebih ini melalui deposito demi meununjang pembangunan yang senantiasa membutuhkan dana yang relatif besar.
·         Manfaat deposito adalah sebagai berikut: 
Setiap bank tentunya menginginkan memperoleh simpanan masyarakat dalam jumlah yang besar, dengan banyaknya simpanan masyarakat di bank, maka bank akan dapat memenuhi kebutuhan dari nasabah yang dapat memberikan lebih banyak pinjaman kepada mereka yang membutuhkan.
Persaingan yang tajam menuntut setiap bank dapat mencari dan memperoleh cara yang khusus serta menarik simpanan masyarakat ini. Dana deposito ini disamping bermanfaat dalam pembiayaan aktifitas bank, juga berguna untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

F.      Ciri Khas Deposito
Hal lain yang perlu Anda ketahui dari deposito adalah ciri-ciri deposito. Hal ini diperlukan untuk mengenali manfaat serta resiko yang mungkin terjadi ketika Anda nanti sudah memutuskan untuk berinvestasi pada produk jenis ini. Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui :
1)      Minimal Setoran
Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. Akan tetapi setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing.
2)      Jangka Waktu Simpanan
Seperti yang telah diuraikan di awal tadi, deposito memiliki jangka waktu simpanan. Dan simpanan tidak bisa diambil sebelum jangka waktu tersebut. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut (ada biaya penalti). Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. Deposito ini sangat cocok bagi Anda yang kesulitan untuk menabung. Dengan memanfaatkan deposito maka Anda akan kesulitan jika ingin ‘boros’ karena ada aturan jangka waktu tersebut dan tidak bisa mengambil simpanan seenaknya.
3)      Pencairan Dana
Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal.
4)      Bunga Deposito
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
5)      Risiko Rendah
Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya  maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda.
6)      Deposito Sebagai Jaminan
Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah.
7)      Produk Kena Pajak
Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen.


FLOWCHART PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO PEGAWAI




KETERANGAN FLOWCHART PEMBUKAAN DEPOSITO PEGAWAI :
Langkah pembuatan rekening terdiri dari 2 tahap. Yaitu tahap pertama adalah membuka terminal dan masuk ke menu operasional sistem aplikasi deposito. Serta tahap kedua yaitu pengisian data nasabah dan jenis rekening deposito. Langkah-langkah selengkapnya dijelaskan dibawah ini :
a)     Membuka terminal dan masuk ke menu operasional.
·     Membuka terminal dan menu operasional. Proses pembukaan rekening dimulai dengan membuka terminal pada menu utama oleh teller dengan menggunakan staff id dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. Menu yang dipilih adalah no 2 yaitu membuka terminal.
·         Setelah staff id dan password diisi dengan benar, masuk ke sub menu operasional dan pilih no 4 yaitu menu costumer service yang menyediakan fasilitas untuk pembukaan rekening deposito.
·      Memasukkan nama akhir dari nasabah yang akan membuka rekening deposito. Sistem aplikasi akan menanyakan apakah nama tersebut merupakan nasabah lama yang sudah mempunyai nomor rekening sebelumnya atau nasabah baru. Jika nasabah tersebut adalah nasabah baru yang belum mempunyai nomor rekening deposito sebelumnya maka isi lah dengan mengetik huruf Y. Jika proses pembukaan rekening dibatalkan maka diisi dengan huruf N.
b)      Pengisian data nasabah dan jenis rekening deposito.
·     Tahap ini meliputi pengisian data mengenai identitas nasabah dan penjelasan mengenai rekening depositonya.
·         Periksa kembali apakah data yang di input sudah benar. Ketik Y jika sudah benar.

 FLOWCHART PEMBUKAAN DEPOSITO NASABAH ISTIMEWA



KETERANGAN FLOWCHART PEMBUKAAN DEPOSITO NASABAH ISTIMEWA :
·         Tahap pertama yaitu :
1.     Pegawai Bank pergi menuju Kantor atau suatu Instansi untuk menemui nasabah istimewa untuk melakukan pembukaan deposito.
2.   Ketika di kantor seorang pegawai bank bertemu dengan satpam. Kemudian satpam   tersebut mengarahkan pegawai bank ke Receptionist.
3.  Pegawai bank menemui Receptionist dan membuat perjanjian untuk bertemu dengan nasabah yang bersangkutan. Lalu, pegawai bank yang menyesuaikan waktu dengan nasabah.
·         Tahap kedua yaitu :
1.      Pegawai Bank pergi kembali menuju kantor atau instansi untuk menemui nasabah istimewa yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu.
2.    Lalu, pegawai bank menemui receptionist. Kemudian receptionist menghubungi pimpinan bahwasannya ada tamu yang ingin bertemu.
3.      Setelah itu, pegawai di arahkan menuju ruangan pimpinan oleh receptionist.
4.   Pegawai bank bertemu dengan pimpinan dan melakukan penawaran produk perbankan salah satunya Deposito.
5.     Setelah pegawai bank berhasil meyakinkan nasabah (pimpinan perusahaan), maka nasabah akan dibimbing untuk mengunakan salah satu produk yang ditawarkan untuk mendepositokan uangnya kepada salah satu BANK yang di yakinkan oleh pegawai bank.
6.     Lalu pegawai bank mengurus semua kelengkapan dan membawa semua berkas-berkas ke kantor bank.
7.   Setelah semua kelengkapan dianggap benar dan lengkap, maka transaksi pun berjalan dengan lancar, lalu pegawai kembali lagi ke kantor atau intasi tempat nasabah berada untuk menjelaskan memberikan berkas-berkas yang sudah selsai di urus ke pada nasabah. Dan akhirnya pegawai pun berhasil mendapatkan nasabah istimewa.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar